Fraksi Golkar Desak Gubernur Sumut Segera Aktifkan Kembali Ali Sutan Harahap

    Fraksi Golkar Desak Gubernur Sumut Segera Aktifkan Kembali Ali Sutan Harahap

    MEDAN - Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi segera mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap (TSO) menjadi Bupati Padang Lawas (Palas).

    Desakan ini disampaikan Fraksi Golkar menyusul adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, meminta Bupati Palas TSO dikembalikan melaksanakan tugas memimpin Palas.

    Penasehat Fraksi Golkar, Irham Buana Nasution didampingi Ketua Fraksi Golkar Syamsul Qomar dan Wakil Ketua Dhody Thahir dan Viktor Silaen, mengatakan Gubernur harus melaksanakan apa yang diperintahkan Mendagri dan itu wajib hukumnya tanpa alasan apapun.

    “Mendagri sebagai representatif Pemerintah Pusat yang menjadi pembina pemerintahan daerah tentu sudah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan daerah baik gubernur dan bupati/wali kota, ” kata Irham saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

    Irham yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut ini menyebutkan, tidak ada alasan bagi Gubernur untuk mengabaikan, menolak atau bahkan mengintervensi keputusan Mendagri tersebut dengan meminta TSO melakukan pemeriksaan kesehatan kembali ke RSUP H. Adam Malik.

    “Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sudah disebutkan bahwa Gubernur adalah tangan pemerintah pusat di daerah. Artinya dia wajib melaksanakan urusan-urusan yang diinstruksikan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri, ” ungkapnya.

    “Kalau kemudian gubernur dengan alasannya harus ada pemeriksaan dari RSUP HAM, maka dia sudah melebihi dari kewenangannya, karena tidak ada dalam Instruksi Mendagri tersebut TSO harus diperiksa ulang di RSUP H. Adam Malik, ” sambungnya.

    Irham menambahkan, tidak boleh ada tafsiran lain yang boleh dilakukan gubernur terhadap pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas. Terkecuali, memohon petunjuk berikutnya kepada Mendagri apakah bisa melakukan pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan ulang terhadap TSO di RSUP HAM.

    “Dalam surat Mendagri itu sudah terang benderang bahkan diwajibkan kepada gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemkab Padanglawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri, kemudian TSO diaktifkan, ” ujarnya.

    “Artinya ada permohonan, tapi ini tidak, gubernur tolak begitu saja instruksi itu, dia abaikan begitu saja, sehingga apa yang diperintahkan oleh Mendagri tidak terlaksana.Ini bentuk pelanggaran administrasi negara. Padahal sesungguhnya Mendagri itu merupakan representasi pemerintah pusat, ” tambahnya.

    Fraksi Golkar, lanjut Irham, meminta Gubernur mentaati dan melaksanakan keputusan tersebut. Hal ini dilakukan agar jangan sampai terjadi konflik horizontal di masyarakat Palas yang selama ini sudah sangat harmonis, damai dan berkeluarga.

    “Jangan karena sikap gubernur Sumut memunculkan kesan abai terhadap putusan Mendagri itu lambat atau cepat akan muncul konflik horizontal. Makanya kita harapkan gubernur jangan lain bermain-main kata dengan urusan pemerintahan, karena ini menyangkut urusan masyarakat Padanglawas yang memerlukan Bupati yang definitif karena Bupati yang plt atau melaksanakan tugas tidak bisa berfungsi efektif, ” pungkasnya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar...

    Artikel Berikutnya

    Pembangunan Stadion Madya Atletik dan GOR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan
    Jasmiin Ypraus Bersaing Ketat dengan Juara Bertahan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Samosir
    Dibakar Api Cemburu, Istri Bunuh Rivalnya: Jasad Dibuang di Pinggir Jalan Perumahan Citra Land
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Guru Yang Dilaporkan Yuni Sitohang Divonis 1 Bulan Percobaan Oleh Hakim
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Jasmiin Ypraus Bersaing Ketat dengan Juara Bertahan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Samosir
    Juarai Gelaran Aquabike Jetski World Championship 2024, Lagu Kebangsaan Jepang Berkumandang di Rungan Terbuka Publik Parapat
    Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025, Wakil Bupati Simalungun Tekankan Kesejahteraan Rakyat Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
    KMP Jurung-Jurung Berlayar ke Water Front City Pangururan Disambut Bupati dan Wakil Bupati Samosir
    Bupati Simalungun dan Pj Gubernur Sumut Dampingi Presiden Resmikan Pembangunan Jalan Daerah Senilai Rp868 Miliar di Sumatera Utara
    Polresta Deliserdang Buka Bersama Tahanan
    Keluarga Besar Toga Sinaga Nyatakan Dukungan Kepada Pasangan Anton Saragih Benny Gusman Sinaga

    Ikuti Kami