Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar di Tanah Jawa, JA Miliki Sabu 3,76 Gram

    Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar di Tanah Jawa, JA Miliki Sabu 3,76 Gram
    Keterangan Photo : Tersangka JA

    SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial JA warga Huta lI, Andarasih, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berikut sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu miliknya diamankan pihak Kepolisian.

    Informasi diperoleh, pria 29 tahun itu tertangkap saat berada di dalam rumah tepatnya di Huta Marubun, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (07/03/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

    Sebelumnya, pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku di salah satu rumah, yang dijadikan sebagai tempat menyalahgunakan, sekaligus bertransaksi narkoba jenis sabu.

    Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun Unit II dipimpin IPDA Rudi Hartono menindaklanjuti laporan tersebut, berkoordinasi dengan pihak Gamot (Kepala Lingkungan ; red) setempat.

    Saat di lokasi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun didampingi Gamot melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan tepat pada waktunya, dilakukan penggrebekan serta penggeledahan di rumah yang dicurigai itu.

    Kemudian, petugas mendapati dan mengamankan pelaku JA serta dari hasil penggeledahan didapati barang bukti milik JA berupa narkotika jenis sabu, berat kotor 3, 76 gram, terbungkus di dalam 4 buah plastik klip transparan.

    Selain itu, petugas juga mendapati 1 bungkus plastik berisi 1 bal plastik klip transparan kosong dan sebuah pipet plastik serta 1 unit Handphone jenis android bermerk RealMe.

    Masih di lokasi, petugas menginterogasi pelaku terkait asal usul seluruh barang bukti dan JA mengakui keseluruhan barang bukti tersebut miliknya.

    Selanjutnya, JA mengaku barang bukti yang dimilikinya, diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pematang Raya. Akhirnya, JA diboyong ke Mako Polres Simalungun dan saat ini personel sedang melakukan upaya pengembangan.

    Dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., kepada awak media membenarkan, pihaknya telah mengamankan JA berikut barang buktinya.

    "Sebelumnya, menerima laporan tentang tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penindakan di sebuah rumah di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, " sebut Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.

    Seterusnya, AKP Adi Haryono menerangkan, berdasarkan kronologi yang diperoleh, pihak Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan serangkaian tindakan.

    "Tindakan yaitu, pengecekan dan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Lalu, gelar perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, " terang AKP Adi.

    Tindakan lanjutan, AKP Adi Haryono menambahkan, dilakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka dan barang bukti diperiksa ke Labfor serta melengkapi berkas perkara, proses hukum selanjutnya, untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas AKP Adi melalui pesan aplikasi WAG, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 12.53 WIB.

    (rel ; Humas Polres Simalungun)




    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    SN Pelaku Cabul Anak, Satreskrim Polres...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Golkar Desak Gubernur Sumut Segera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan
    Jasmiin Ypraus Bersaing Ketat dengan Juara Bertahan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Samosir
    Dibakar Api Cemburu, Istri Bunuh Rivalnya: Jasad Dibuang di Pinggir Jalan Perumahan Citra Land
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Cawabup 01 Simalungun Klaim Bawa Bantuan Dari Pusat, Politisi Muda Partai Gerindra Sebut Itu Aspirasi Anggota DPR RI
    Heboh! Pria Coba Curi Motor di Gang Amanah, Terekam CCTV
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Jasmiin Ypraus Bersaing Ketat dengan Juara Bertahan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Samosir
    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Ketua KPU Sumut, Buka Debat Publik Terakhir Pilkada Gubernur: Ajak Paslon Sinergikan Kebijakan untuk Memperkokoh NKRI
    Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025, Wakil Bupati Simalungun Tekankan Kesejahteraan Rakyat Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
    KMP Jurung-Jurung Berlayar ke Water Front City Pangururan Disambut Bupati dan Wakil Bupati Samosir
    Bupati Simalungun dan Pj Gubernur Sumut Dampingi Presiden Resmikan Pembangunan Jalan Daerah Senilai Rp868 Miliar di Sumatera Utara
    Polresta Deliserdang Buka Bersama Tahanan
    Keluarga Besar Toga Sinaga Nyatakan Dukungan Kepada Pasangan Anton Saragih Benny Gusman Sinaga

    Ikuti Kami